Larangan menjual emas dengan emas kecuali dengan timbangan sama
Imam Malik : 1148و حَدَّثَنِي عَنْ مَالِك عَنْ نَافِعٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ أَنَّ عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ قَالَلَا تَبِيعُوا الذَّهَبَ بِالذَّهَبِ إِلَّا مِثْلًا بِمِثْلٍ وَلَا تُشِفُّوا بَعْضَهَا عَلَى بَعْضٍ وَلَا تَبِيعُوا الْوَرِقِ بِالْوَرِقِ إِلَّا مِثْلًا بِمِثْلٍ وَلَا تُشِفُّوا بَعْضَهَا عَلَى بَعْضٍ وَلَا تَبِيعُوا الْوَرِقَ بِالذَّهَبِ أَحَدُهُمَا غَائِبٌ وَالْآخَرُ نَاجِزٌ وَإِنْ اسْتَنْظَرَكَ إِلَى أَنْ يَلِجَ بَيْتَهُ فَلَا تُنْظِرْهُ إِنِّي أَخَافُ عَلَيْكُمْ الرَّمَاءَ وَالرَّمَاءُ هُوَ الرِّبَا
Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Nafi'] dari [Abdullah bin Umar] bahwa [Umar bin Khattab] berkata; "Janganlah kalian menjual emas dengan emas kecuali sebanding, dan janganlah kalian melebihkan sebagian atas sebagian yang lain. Janganlah kalian menjual perak dengan perak kecuali sebanding, dan janganlah kalian melebihkan sebagian atas sebagian yang lain. Janganlah kalian menjual perak dengan emas, yang satu kredit dan yang lain cash. Jika ada seseorang yang meminta penangguhan kepadamu hingga ia masuk ke dalam rumahnya maka janganlah engkau beri penangguhan, karena aku khawatir kalian akan mendapat tambahan, sebab tambahan adalah riba."
Hadits Penguat :
Imam Ahmad : 157, 231, 297, 6874, 7243, 9264, 10583, 10639, 11006, 11007, 11040, 11054, 11070, 11130, 11156, 11208, 11275, 11347, 11447, 11492, 21298, 21626, 21665, 21668, 21670, 22843
Imam Bukhari : 1990, 2025, 2028, 2029, 2030, 2031
Imam Muslim : 2964, 2965, 2966, 2968, 2969, 2970, 2971, 2972, 2973, 2978, 2980
Imam Abu Dawud : 2906, 2907, 2910
Imam Tirmidzi : 1161, 1162, 1164
Imam Nasa'i : 4482, 4483, 4484, 4485, 4486, 4488, 4489, 4493, 4494, 4495
Imam Ibnu Majah : 18, 2244, 2250, 2251
Imam Malik : 1145, 1148, 1149, 1152