Larangan menjual emas dengan emas kecuali dengan timbangan sama
Imam Muslim : 2964
حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ يَحْيَى قَالَ قَرَأْتُ عَلَى مَالِكٍ عَنْ نَافِعٍ عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا تَبِيعُوا الذَّهَبَ بِالذَّهَبِ إِلَّا مِثْلًا بِمِثْلٍ وَلَا تُشِفُّوا بَعْضَهَا عَلَى بَعْضٍ وَلَا تَبِيعُوا الْوَرِقَ بِالْوَرِقِ إِلَّا مِثْلًا بِمِثْلٍ وَلَا تُشِفُّوا بَعْضَهَا عَلَى بَعْضٍ وَلَا تَبِيعُوا مِنْهَا غَائِبًا بِنَاجِزٍ
Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Yahya] dia berkata; saya bacakan di hadapan [Malik]; dari [Nafi'] dari [Abu Sa'id Al Khudri], bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Janganlah kamu jual beli emas dengan emas kecuali sebanding, dan jangan kalian lebihkan sebagian atas sebagian yang lain. Janganlah jual beli perak dengan perak kecuali sebanding, dan janganlah kalian lebihkan sebagian atas sebagian yang lain. Dan janganlah kalian menjual sesuatu dengan tunai sementara yang lain dengan tempo."
Hadits Penguat :
Imam Ahmad : 157, 231, 297, 6874, 9264, 11130, 11492, 21668, 21670
Imam Bukhari : 1990, 2025, 2028
Imam Muslim : 2964, 2965, 2968, 2969, 2970, 2971, 2972
Imam Abu Dawud : 2906, 2907
Imam Tirmidzi : 1161, 1162, 1164
Imam Nasa'i : 4482, 4483, 4484, 4485, 4486, 4487
Imam Ibnu Majah : 18, 2244, 2245, 2250, 2251
Imam Malik : 1152
Imam Darimi : 2465, 2466