Hak memilih (khiyar) bagi pembeli binatang muhaffalah (mushorroh) untuk menerima atau mengembalikannya
Imam Ahmad : 9028وَقَالَ مَنْ ابْتَاعَ شَاةً مُصَرَّاةً فَهُوَ فِيهَا بِالْخِيَارِ ثَلَاثَةَ أَيَّامٍ فَإِنْ شَاءَ أَمْسَكَهَا وَإِنْ شَاءَ رَدَّهَا وَرَدَّ مَعَهَا صَاعًا مِنْ تَمْرٍ
Masih melalui jalur periwayatan yang sama seperti hadis sebelumnya dari [Abu Hurairah] Rasulullah bersabda: "Barangsiapa membeli kambing yang Musharrah maka dia punya hak untuk memilih selama tiga hari; tetap melanjutkan transaksi atau mengembalikannya dengan menyertakan satu sho' kurma."