Masuk Islam, klik di sini
ISLAM AL-HAQ: QURAN & HADITS
(Islam yang Benar)



Hak memilih (khiyar) bagi pembeli binatang muhaffalah (mushorroh) untuk menerima atau mengembalikannya
Imam Ahmad : 7373

حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ حَدَّثَنَا مَعْمَرٌ عَنْ أَيُّوبَ عَنِ ابْنِ سِيرِينَ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ اشْتَرَى شَاةً مُصَرَّاةً فَإِنَّهُ يَحْلُبُهَا فَإِنْ رَضِيَهَا أَخَذَهَا وَإِلَّا رَدَّهَا وَرَدَّ مَعَهَا صَاعًا مِنْ تَمْرٍ

Telah menceritakan kepada kami [Abdurrazzaq] telah menceritakan kepada kami [Ma'mar] dari [Ayub] dari [Ibnu Sirin] dari [Abu Hurairah], dia berkata; bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa Salam bersabda: "Barangsiapa membeli kambing mushorroh (yang ditahan susunya agar kelihatan besar ketika dijual) kemudian ia memerahnya, jika ridla ia boleh meneruskannya dan jika tidak, ia bisa mengembalikannya dengan disertai tambahan satu sho` kurma."

Hadits Penguat :

Imam Ahmad : 7076, 7211, 7373, 7863, 8645, 9028, 9581, 9678, 9849, 9877, 10181
Imam Bukhari : 2007
Imam Muslim : 2802, 2803, 2804, 2805, 2806
Imam Abu Dawud : 2986, 2987, 2988, 2989
Imam Tirmidzi : 1172, 1173
Imam Nasa'i : 4412, 4413
Imam Ibnu Majah : 2230, 2231
Imam Darimi : 2440