Masuk Islam, klik di sini
ISLAM AL-HAQ: QURAN & HADITS
(Islam yang Benar)



Hak memilih (khiyar) bagi pembeli binatang muhaffalah (mushorroh) untuk menerima atau mengembalikannya
Imam Ahmad : 7863

وَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا مَا أَحَدُكُمْ اشْتَرَى لِقْحَةً مُصَرَّاةً أَوْ شَاةً مُصَرَّاةً فَهُوَ بِخَيْرِ النَّظَرَيْنِ بَعْدَ أَنْ يَحْلُبَهَا إِمَّا يَرْضَى وَإِلَّا فَلْيَرُدَّهَا وَصَاعًا مِنْ تَمْرٍ

Masih melalui jalur periwayatan yang sama seperti hadis sebelumnya; dari [Abu Hurairah]; Dan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam Bersabda: "Jika salah seorang dari kalian membeli seekor unta atau kambing musharrah (unta/kambing yang senganja tidak diperah susunya sehingga tampak besar ketika dijual), maka ia mempunyai dua pilihan setelah ia memerahnya, rela dengan pembelian tersebut atau mengembalikannya dengan disertakan satu sha' kurma."

Hadits Penguat :

Imam Ahmad : 7076, 7211, 7373, 7863, 8645, 9028, 9581, 9678, 9849, 9877, 10181
Imam Bukhari : 2007
Imam Muslim : 2802, 2803, 2804, 2805, 2806
Imam Abu Dawud : 2986, 2987, 2988, 2989
Imam Tirmidzi : 1172, 1173
Imam Nasa'i : 4412, 4413
Imam Ibnu Majah : 2230, 2231
Imam Darimi : 2440