Nabi menetapkan jalan dibagi sepanjang tujuh hasta jika ada selisih
Imam Ahmad : 6829حَدَّثَنَا هُشَيْمٌ أَخْبَرَنَا خَالِدٌ عَنْ يُوسُفَ أَوْ عَنْ أَبِيهِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ الْحَارِثِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِذَا اخْتَلَفُوا فِي الطَّرِيقِ رُفِعَ مِنْ بَيْنِهِمْ سَبْعَةُ أَذْرُعٍ
Telah menceritakan kepada kami [Husyaim] telah mengkabarkan kepada kami [Khalid] dari [Yusuf] atau dari bapaknya dari [Abdullah bin Al Harits] dari [Abu Hurairah], bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Salam bersabda: "Jika orang-orang bertengkar mengenai (tanah) yang ada di jalanan maka ambillah dari setiap mereka tujuh hasta."