Masuk Islam, klik di sini
ISLAM AL-HAQ: QURAN & HADITS
(Islam yang Benar)



Ketentuan memerdekakan Budak milik bersama (syarikat) dan kewajiban melunasi hak pemilik lain (sekutu)
Imam Ahmad : 6164

حَدَّثَنَا حَمَّادٌ عَنْ مَالِكٍ عَنِ نَافِعٍ عَنِ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ أَعْتَقَ شِرْكًا لَهُ فِي مَمْلُوكٍ قُوِّمَ عَلَيْهِ فِي مَالِهِ فَإِنْ لَمْ يَكُنْ لَهُ مَالٌ عَتَقَ مِنْهُ مَا عَتَقَ

Telah menceritakan kepada kami [Hammad] dari [Malik] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] bahwasanya, Nabi Shallallahu'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa yang memerdekakan bagiannya dalam budak yang dimiliki secara berserikat, ia berkewajiban memerdekakan bagian yang lain. Dan jika ia tidak memiliki harta, berarti ia telah memerdekakan bagiannya."

Hadits Penguat :

Imam Ahmad : 374, 4219, 4406, 4666, 4903, 5217, 5558, 5650, 5997, 6164, 7156, 9138, 9726, 10453, 15822
Imam Bukhari : 2311, 2312, 2321, 2322, 2338, 2339, 2340, 2342, 2367
Imam Muslim : 2758, 2760, 3147, 3148, 3149, 3151, 3153
Imam Abu Dawud : 3433, 3434, 3435, 3436, 3437
Imam Tirmidzi : 1266, 1267, 1268
Imam Nasa'i : 4619, 4620
Imam Ibnu Majah : 2518, 2519
Imam Malik : 1264