Ketentuan memerdekakan Budak milik bersama (syarikat) dan kewajiban melunasi hak pemilik lain (sekutu)
Imam Muslim : 3147حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ يَحْيَى قَالَ قُلْتُ لِمَالِكٍ حَدَّثَكَ نَافِعٌ عَنْ ابْنِ عُمَرَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ أَعْتَقَ شِرْكًا لَهُ فِي عَبْدٍ فَكَانَ لَهُ مَالٌ يَبْلُغُ ثَمَنَ الْعَبْدِ قُوِّمَ عَلَيْهِ قِيمَةَ الْعَدْلِ فَأَعْطَى شُرَكَاءَهُ حِصَصَهُمْ وَعَتَقَ عَلَيْهِ الْعَبْدُ وَإِلَّا فَقَدْ عَتَقَ مِنْهُ مَا عَتَقَ
Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Yahya] dia berkata; aku bertanya kepada [Malik], "Apakah [Nafi'] pernah menceritakan kepadamu dari [Ibnu Umar], dia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa membebaskan apa yang menjadi bagian miliknya pada diri seorang budak, dan ia masih mempunyai uang yang cukup untuk menebus sisanya, maka hendaklah sisanya tersebut dihargai dan diberikan kepada serikatnya sehingga budak tersebut bebas, jika tidak maka sungguh ia telah membebaskan apa yang menjadi miliknya."
Hadits Penguat :
Imam Ahmad : 374, 4219, 4406, 4666, 4903, 5217, 5558, 5650, 5997, 6164, 7156, 9138, 9726, 10453, 15822
Imam Bukhari : 2311, 2312, 2321, 2322, 2338, 2339, 2340, 2342, 2367
Imam Muslim : 2758, 2760, 3147, 3148, 3149, 3151, 3153
Imam Abu Dawud : 3433, 3434, 3435, 3436, 3437
Imam Tirmidzi : 1266, 1267, 1268
Imam Nasa'i : 4619, 4620
Imam Ibnu Majah : 2518, 2519
Imam Malik : 1264