Masuk Islam, klik di sini
ISLAM AL-HAQ: QURAN & HADITS
(Islam yang Benar)



Ketentuan memerdekakan Budak milik bersama (syarikat) dan kewajiban melunasi hak pemilik lain (sekutu)
Imam Ibnu Majah : 2519

حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ حَكِيمٍ حَدَّثَنَا عُثْمَانُ بْنُ عُمَرَ حَدَّثَنَا مَالِكُ بْنُ أَنَسٍ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ قَالَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ أَعْتَقَ شِرْكًا لَهُ فِي عَبْدٍ أُقِيمَ عَلَيْهِ بِقِيمَةِ عَدْلٍ فَأَعْطَى شُرَكَاءَهُ حِصَصَهُمْ إِنْ كَانَ لَهُ مِنْ الْمَالِ مَا يَبْلُغُ ثَمَنَهُ وَعَتَقَ عَلَيْهِ الْعَبْدُ وَإِلَّا فَقَدْ عَتَقَ مِنْهُ مَا عَتَقَ

Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Hakim] Telah menceritakan kepada kami [Utsman bin Umar] Telah menceritakan kepada kami [Malik bin Anas] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] dia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barang siapa yang memerdekakan budak, sedangkan ia memiliki partner dalam pembebasan budak, kemudian memiliki harta seharga budak tersebut, maka ia harus membayar bagiannya kepada partnernya secara adil, jika tidak seperti itu, maka ia hanya membebaskan dengan bagiannya saja."

Hadits Penguat :

Imam Ahmad : 374, 4219, 4406, 4666, 4903, 5217, 5558, 5650, 5997, 6164, 7156, 9138, 9726, 10453, 15822
Imam Bukhari : 2311, 2312, 2321, 2322, 2338, 2339, 2340, 2342, 2367
Imam Muslim : 2758, 2760, 3147, 3148, 3149, 3151, 3153
Imam Abu Dawud : 3433, 3434, 3435, 3436, 3437
Imam Tirmidzi : 1266, 1267, 1268
Imam Nasa'i : 4619, 4620
Imam Ibnu Majah : 2518, 2519
Imam Malik : 1264