Ketentuan memerdekakan Budak milik bersama (syarikat) dan kewajiban melunasi hak pemilik lain (sekutu)
Imam Ahmad : 4903حَدَّثَنَا يَحْيَى عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ أَخْبَرَنِي نَافِعٌ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ أَعْتَقَ شِرْكًا لَهُ فِي مَمْلُوكٍ فَقَدْ عَتَقَ كُلُّهُ فَإِنْ كَانَ لِلَّذِي أَعْتَقَ نَصِيبَهُ مِنْ الْمَالِ مَا يَبْلُغُ ثَمَنَهُ فَعَلَيْهِ عِتْقُهُ كُلُّهُ
Telah menceritakan kepada kami [Yahya] dari [Ubaidullah] telah mengabarkan kepadaku [Nafi'] dari [Abdullah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Barangsiapa membebaskan bagian kepemilikannya pada diri seorang budak maka ia telah bebas seluruhnya, jika orang yang membebaskan bagiannya tersebut masih mempunyai uang senilai sisa dari harga budak tersebut, maka hendaklah ia membebaskan seluruhnya."
Hadits Penguat :
Imam Ahmad : 374, 4219, 4406, 4666, 4903, 5217, 5558, 5650, 5997, 6164, 7156, 9138, 9726, 10453, 15822
Imam Bukhari : 2311, 2312, 2321, 2322, 2338, 2339, 2340, 2342, 2367
Imam Muslim : 2758, 2760, 3147, 3148, 3149, 3151, 3153
Imam Abu Dawud : 3433, 3434, 3435, 3436, 3437
Imam Tirmidzi : 1266, 1267, 1268
Imam Nasa'i : 4619, 4620
Imam Ibnu Majah : 2518, 2519
Imam Malik : 1264