Larangan menjual kembali bahan makanan sebelum dipindahkan dari tempat pembelian (qabdh)
Imam Ahmad : 6090حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ أَخْبَرَنَا مَعْمَرٌ عَنِ الزُّهْرِيِّ عَنْ سَالِمٍ عَنِ ابْنِ عُمَرَ قَالَ رَأَيْتُ النَّاسَ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُضْرَبُونَ إِذَا اشْتَرَى الرَّجُلُ الطَّعَامَ جُزَافًا أَنْ يَبِيعَهُ حَتَّى يَنْقُلَهُ إِلَى رَحْلِهِ
Telah menceritakan kepada kami [Abdurrazzaq] telah mengabarkan kepada kami [Ma'mar] dari [Zuhri] dari [Salim] dari [Ibnu Umar] dia berkata; "Saya melihat orang-orang pada masa Rasulullah Shallallahu'alaihi wasallam dilarang (yakni) jika seorang laki-laki membeli makanan dengan tanpa ditakar lalu menjualnya, sampai ia memindahkannya ke rumah atau tempat tinggal miliknya."
Hadits Penguat :
Imam Ahmad : 372, 1750, 1827, 2162, 2454, 4288, 4410, 4486, 4746, 4901, 5654, 6090, 8015, 14777, 14789
Imam Bukhari : 1987, 1988, 1993, 2022, 6346
Imam Muslim : 2811, 2815, 2816
Imam Abu Dawud : 3030, 3031, 3032, 3035, 3036
Imam Nasa'i : 4521, 4522, 4523, 4524, 4525, 4526, 4527, 4528, 4529
Imam Malik : 1156, 1157
Imam Darimi : 2365