Nabi Shallallahu 'Alaihi Sallam pernah memotong tangan orang yang mencuri tameng seharga tiga dirham
Imam Ahmad : 6035
حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ أَخْبَرَنَا ابْنُ جُرَيْجٍ أَخْبَرَنِي إِسْمَاعِيلُ بْنُ أُمَيَّةَ أَنَّ نَافِعًا مَوْلَى عَبْدِ اللَّهِ حَدَّثَهُ أَنَّ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عُمَرَ حَدَّثَهُمْ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَطَعَ يَدَ رَجُلٍ سَرَقَ تُرْسًا مِنْ صُفَّةِ النِّسَاءِ ثَمَنُهُ ثَلَاثَةُ دَرَاهِمَ
Telah menceritakan kepada kami [Abdurrazzaq] telah mengabarkan kepada kami [Ibnu Juraij] telah mengabarkan kepadaku [Ismail bin Umayyah] bahwa [Nafi'] (budaknya Abdullah) telah menceritakan kepadanya bahwa, [Abdullah bin Umar] menceritakan kepada mereka, bahwa Nabi Shallallahu'alaihi wasallam pernah memotong tangan pencuri sebuah tameng (perisai) dari tempat Shuffah wanita yang harganya mencapai tiga Dirham.