Nabi Shallallahu 'Alaihi Sallam pernah memotong tangan orang yang mencuri tameng seharga tiga dirham
Imam Nasa'i : 4823أَخْبَرَنَا يُونُسُ بْنُ عَبْدِ الْأَعْلَى قَالَ حَدَّثَنَا ابْنُ وَهْبٍ قَالَ حَدَّثَنَا حَنْظَلَةُ أَنَّ نَافِعًا حَدَّثَهُمْ أَنَّ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عُمَرَ قَالَقَطَعَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي مِجَنٍّ ثَمَنُهُ ثَلَاثَةُ دَرَاهِمَقَالَ أَبُو عَبْد الرَّحْمَنِ هَذَا الصَّوَابُ
Telah mengkhabarkan kepada kami [Yunus bin Abdul A'la], dia berkata; telah menceritakan kepada kami [Ibnu Wahb], dia berkata; telah menceritakan kepada kami [Hanzhalah] bahwa [Nafi'] menceritakan kepada mereka bahwa [Abdullah bin Umar] berkata; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memotong tangan karena mencuri tameng yang harganya tiga dirham." Abu Abdur Rahman berkata; "Ini adalah yang benar."