Larangan membangunkan seseorang dari tempat duduknya lalu menempatinya, dan anjuran melapangkan tempat bagi yang datang
Imam Ahmad : 4505حَدَّثَنَا ابْنُ نُمَيْرٍ حَدَّثَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ عُمَرَ عَنْ نَافِعٍ عَنِ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا يُقِيمُ الرَّجُلُ الرَّجُلَ عَنْ مَقْعَدِهِ يَقْعُدُ فِيهِ وَلَكِنْ تَفَسَّحُوا وَتَوَسَّعُوا
Telah menceritakan kepada kami [Ibnu Numair] telah menceritakan kepada kami [Ubaidullah bin Umar] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Janganlah seseorang menyuruh orang lain berdiri dari tempat duduknya lalu ia duduk di tempat itu, tapi lapangkan dan luaskanlah."