Larangan membangunkan seseorang dari tempat duduknya lalu menempatinya, dan anjuran melapangkan tempat bagi yang datang
Imam Tirmidzi : 2674حَدَّثَنَا الْحَسَنُ بْنُ عَلِيٍّ أَخْبَرَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ أَخْبَرَنَا مَعْمَرٌ عَنْ الزُّهْرِيِّ عَنْ سَالِمٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ قَالَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا يُقِمْ أَحَدُكُمْ أَخَاهُ مِنْ مَجْلِسِهِ ثُمَّ يَجْلِسُ فِيهِقَالَ وَكَانَ الرَّجُلُ يَقُومُ لِابْنِ عُمَرَ فَلَا يَجْلِسُ فِيهِ قَالَ أَبُو عِيسَى هَذَا حَدِيثٌ صَحِيحٌ
Telah menceritakan kepada kami [Al Hasan bin Ali] telah mengabarkan kepada kami [Abdurrazzaq] telah mengabarkan kepada kami [Ma'mar] dari [Az Zuhri] dari [Salim] dari [Ibnu Umar] ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Janganlah seseorang dari kalian menyuruh saudaranya berdiri dari tempat duduknya kemudian ia duduk di tempat itu." Salim berkata; "Seseorang berdiri untuk Ibnu Umar, namun Ibnu Umar tidak mau duduk di tempat itu." Abu Isa berkata; Hadits ini shahih.