Larangan membangunkan seseorang dari tempat duduknya lalu menempatinya, dan anjuran melapangkan tempat bagi yang datang
Imam Ahmad : 4803
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ جَعْفَرٍ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ سَمِعْتُ أَيُّوبَ بْنَ مُوسَى يُحَدِّثُ عَنْ نَافِعٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا يَتَنَاجَ اثْنَانِ دُونَ صَاحِبِهِمَا وَلَا يُقِيمُ الرَّجُلُ أَخَاهُ مِنْ مَجْلِسِهِ ثُمَّ يَجْلِسُ
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ja'far] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] aku mendengar [Ayyub bin Musa] menceritakan dari [Nafi'] dari [Abdullah bin Umar], bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Janganlah dua orang berbicara tanpa melibatkan temannya yang ketiga, dan janganlah seorang laki-laki menyuruh saudaranya berdiri dari tempat duduknya lalu ia menempatinya."
Hadits Penguat :
Imam Ahmad : 3379, 3834, 3835, 3884, 3897, 3961, 3975, 4175, 4192, 4204, 4218, 4336, 4435, 4456, 4639, 4642, 4781, 4803, 5007, 5029, 5168, 5244, 5751, 5784, 5812, 5982, 5988, 6054, 8259
Imam Bukhari : 5814, 5816
Imam Muslim : 4052, 4053, 4054
Imam Abu Dawud : 4211
Imam Tirmidzi : 2751
Imam Ibnu Majah : 3765, 3766
Imam Malik : 1568, 1569
Imam Darimi : 2542