Bershadaqah satu atau setengah dinar bagi suami yang menggauli istri saat haid
Imam Ahmad : 3253حَدَّثَنَا أَبُو كَامِلٍ حَدَّثَنَا حَمَّادٌ حَدَّثَنَا عَطَاءٌ الْعَطَّارُ عَنْ عِكْرِمَةَ عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي الرَّجُلِ يَأْتِي امْرَأَتَهُ وَهِيَ حَائِضٌ قَالَ يَتَصَدَّقُ بِدِينَارٍ فَإِنْ لَمْ يَجِدْ فَنِصْفِ دِينَارٍ
Telah menceritakan kepada kami [Abu Kamil] telah menceritakan kepada kami [Hammad] telah menceritakan kepada kami ['Atha` Al 'Athar] dari [Ikrimah] dari [Ibnu Abbas] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam tentang seorang laki-laki yang menggauli istrinya saat ia sedang haidl, beliau bersabda: "Hendaklah ia bersedekah dengan satu dinar, jika tidak mendapatkan maka dengan setengah dinar."