Masuk Islam, klik di sini
ISLAM AL-HAQ: QURAN & HADITS
(Islam yang Benar)



Bershadaqah satu atau setengah dinar bagi suami yang menggauli istri saat haid
Imam Darimi : 1097

أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عُيَيْنَةَ عَنْ عَلِيِّ بْنِ مُسْهِرٍ عَنْ عَبْدِ الْمَلِكِ عَنْ عَطَاءٍ قَالَ إِذَا وَقَعَ الرَّجُلُ عَلَى امْرَأَتِهِ وَهِيَ حَائِضٌ يَتَصَدَّقُ بِنِصْفِ دِينَارٍ فَقَالَ لَهُ رَجُلٌ مِنْ الْقَوْمِ فَإِنَّ الْحَسَنَ يَقُولُ يُعْتِقُ رَقَبَةً فَقَالَ مَا أَنْهَاكُمْ أَنْ تَقَرَّبُوا إِلَى اللَّهِ مَا اسْتَطَعْتُمْ

Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin 'Uyainah] dari [Ali bin Mushir] dari [Abdul Malik] dari ['Atha`] ia berkata: "Apabila seorang laki-laki menggauli isterinya sedang ia haid, ia harus bersedekah dengan setengah dinar, ada [seorang laki-laki] berkata kepadanya: [Al Hasan] pernah berkata: "Ia harus memerdekakan budak", ia menjawab: "Aku tidak melarang kalian mendekatkan diri kepada Allah subhanallahu wa ta'ala sesuai dengan kemampuan kalian".

Hadits Penguat :

Imam Ahmad : 1928, 2015, 2091, 2329, 2464, 2652, 2700, 2840, 3253
Imam Abu Dawud : 230, 231, 232, 1853, 1854
Imam Tirmidzi : 126
Imam Nasa'i : 287, 367
Imam Ibnu Majah : 632, 642
Imam Darimi : 1085, 1086, 1087, 1088, 1089, 1090, 1091, 1092, 1093, 1094, 1095, 1096, 1097, 1098