Bershadaqah satu atau setengah dinar bagi suami yang menggauli istri saat haid
Imam Darimi : 1089أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ يُوسُفَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ خُصَيْفٍ عَنْ مِقْسَمٍ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي الَّذِي يَقَعُ عَلَى امْرَأَتِهِ وَهِيَ حَائِضٌ يَتَصَدَّقُ بِنِصْفِ دِينَارٍ
Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Yusuf] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Khushaif] dari [Miqsam] dari [Ibnu Abbas] radliallahu 'anhu ia berkata: Telah bersabda Nabi shallallahu 'alaihi wasallam tentang seorang yang menggauli isterinya sedang ia tengah haid: "Ia harus bersedekah setengah dinar".