Bershadaqah satu atau setengah dinar bagi suami yang menggauli istri saat haid
Imam Ahmad : 2091حَدَّثَنَا يُونُسُ حَدَّثَنَا حَمَّادُ بْنُ سَلَمَةَ عَنْ عَطَاءٍ الْعَطَّارِ عَنْ عِكْرِمَةَ عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ يَتَصَدَّقُ بِدِينَارٍ فَإِنْ لَمْ يَجِدْ فَنِصْفُ دِينَارٍ يَعْنِي الَّذِي يَغْشَى امْرَأَتَهُ حَائِضًا
Telah menceritakan kepada kami [Yunus] telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Salamah] dari ['Atha` Al 'Aththar] dari [Ikrimah] dari [Ibnu 'Abbas]; bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: " (Hendaklah seseorang) bersedekah sebanyak satu dinar, jika tidak mendapatkannya maka dengan setengah dinar yakni bagi siapa yang telah mendatangi isterinya ketika haidl."