Halalnya hasil buruan anjing yang dilepas dengan menyebut nama Allah, meskipun anjing itu membunuh buruannya
Imam Ahmad : 1945
حَدَّثَنَا أَسْبَاطٌ حَدَّثَنَا أَبُو إِسْحَاقَ الشَّيْبَانِيُّ عَنْ حَمَّادٍ عَنْ إِبْرَاهِيمَ عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا أَرْسَلْتَ الْكَلْبَ فَأَكَلَ مِنْ الصَّيْدِ فَلَا تَأْكُلْ فَإِنَّمَا أَمْسَكَ عَلَى نَفْسِهِ وَإِذَا أَرْسَلْتَهُ فَقَتَلَ وَلَمْ يَأْكُلْ فَكُلْ فَإِنَّمَا أَمْسَكَ عَلَى صَاحِبِهِ قَالَ عَبْد اللَّهِ وَكَانَ فِي كِتَابِ أَبِي عَنْ إِبْرَاهِيمَ قَالَ سَمِعْتُ ابْنَ عَبَّاسٍ فَضَرَبَ عَلَيْهِ أَبِي كَذَا قَالَ أَسْبَاطٌ
Telah menceritakan kepada kami [Asbath] telah menceritakan kepada kami [Abu Ishaq Asy Syaibani] dari [Hammad] dari [Ibrahim] dari [Ibnu 'Abbas], ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Jika engkau berburu dengan menggunakan anjing, lalu ia memakan sebagian dari buruannya, maka jangan engkau makan dagingnya. Karena itu berarti ia berburu untuk dirinya sendiri. Dan jika engkau lepas dia, dan dia membunuh buruannya dan tidak memakan sedikitpun dari buruannya, maka makanlah. Sesungguhnya ia menangkapnya untuk pemilik (tuan) nya." Abdullah berkata; Dan dalam tulisan Ayahku dari Ibrahim ia berkata; "Aku mendengar Ibnu 'Abbas, lalu ayahku menghapusnya. Beginilah perkataan Asbath."
Hadits Penguat :
Imam Ahmad : 1945, 17067, 17071, 17081, 17085, 17544, 17546, 17547, 17552, 17554, 18562, 18563, 18574, 18578, 18579, 18580, 18581, 18582
Imam Bukhari : 1913, 5054, 5056, 5061, 5062, 5064, 5065, 5072, 6848
Imam Muslim : 3560, 3561, 3562, 3563, 3564, 3565, 3566
Imam Abu Dawud : 2464, 2465, 2468, 2469, 2471
Imam Tirmidzi : 1384, 1387, 1389, 1390, 1391
Imam Nasa'i : 4190, 4191, 4192, 4193, 4194, 4197, 4198, 4199, 4200, 4201, 4222, 4224, 4225, 4231, 4232, 4233, 4234
Imam Ibnu Majah : 3198, 3199, 3205
Imam Darimi : 1924