Masuk Islam, klik di sini
ISLAM AL-HAQ: QURAN & HADITS
(Islam yang Benar)



Hukum tentang memakan hasil buruan anjing terlatih dan panah yang dilepaskan dengan menyebut nama Allah
Imam Nasa'i : 4232

أَخْبَرَنَا عَمْرُو بْنُ عَلِيٍّ قَالَ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ جَعْفَرٍ قَالَ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ قَالَ حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ أَبِي السَّفَرِ عَنْ الشَّعْبِيِّ قَالَ سَمِعْتُ عَدِيَّ بْنَ حَاتِمٍ قَالَسَأَلْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ الْمِعْرَاضِ فَقَالَ إِذَا أَصَابَ بِحَدِّهِ فَكُلْ وَإِذَا أَصَابَ بِعَرْضِهِ فَقُتِلَ فَإِنَّهُ وَقِيذٌ فَلَا تَأْكُلْ

Telah mengabarkan kepada kami ['Amr bin Ali], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ja'far], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Syu'bah], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Abu As Safar] dari [Asy Sya'bi], ia berkata; saya mendengar ['Adi bin Hatim], ia berkata; saya bertanya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengenai anak panah tanpa mata. Kemudian beliau bersabda: "Apabila ia mengenai dengan bagian tajamnya maka makanlah dan apabila mengenai dengan bagian tumpulnya kemudian terbunuh maka sesungguhnya buruan tersebut merupakan hewan yang mati karena benda tumpul, maka jangan engkau makan."

Hadits Penguat :

Imam Ahmad : 17067, 17071, 17544, 17547, 17554, 18562, 18563, 18574, 18579, 18580, 18581, 18582
Imam Bukhari : 1913, 5054, 5061, 5062, 5064, 6848
Imam Muslim : 3560, 3561, 3562, 3563, 3564, 3565, 3566
Imam Abu Dawud : 2464, 2465, 2469, 2471
Imam Tirmidzi : 1384, 1389, 1390, 1391
Imam Nasa'i : 4190, 4191, 4192, 4194, 4197, 4198, 4199, 4200, 4201, 4222, 4224, 4225, 4231, 4232, 4233, 4234
Imam Ibnu Majah : 3199, 3205
Imam Darimi : 1924