Masuk Islam, klik di sini
ISLAM AL-HAQ: QURAN & HADITS
(Islam yang Benar)



Hukum tentang memakan hasil buruan anjing terlatih dan panah yang dilepaskan dengan menyebut nama Allah
Imam Darimi : 1924

أَخْبَرَنَا سُلَيْمَانُ بْنُ حَرْبٍ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ أَبِي السَّفَرِ عَنْ الشَّعْبِيِّ قَالَ سَمِعْتُ عَدِيَّ بْنَ حَاتِمٍ قَالَ سَأَلْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ الْمِعْرَاضِ فَقَالَ إِذَا أَصَابَ بِحَدِّهِ فَكُلْ وَإِذَا أَصَابَ بِعَرْضِهِ فَقَتَلَ فَإِنَّهُ وَقِيذٌ فَلَا تَأْكُلْ

Telah mengabarkan kepada kami [Sulaiman bin Harb] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Abdullah bin Abu As Safar] dari [Asy Sya'bi], ia berkata; aku mendengar ['Adi bin Hatim] berkata; aku bertanya kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam mengenai anak panah yang (mengenai buruan) pada bagian yang tumpul." Beliau bersabda: "Apabila yang mengenai bagian yang tajamnya, maka makanlah dan apabila mengenai bagian yang tumpulnya maka itu adalah hewan yang mati karena terkena benda tumpul, oleh karena itu janganlah kamu memakannya."

Hadits Penguat :

Imam Ahmad : 17067, 17071, 17544, 17547, 17554, 18562, 18563, 18574, 18579, 18580, 18581, 18582
Imam Bukhari : 1913, 5054, 5061, 5062, 5064, 6848
Imam Muslim : 3560, 3561, 3562, 3563, 3564, 3565, 3566
Imam Abu Dawud : 2464, 2465, 2469, 2471
Imam Tirmidzi : 1384, 1389, 1390, 1391
Imam Nasa'i : 4190, 4191, 4192, 4194, 4197, 4198, 4199, 4200, 4201, 4222, 4224, 4225, 4231, 4232, 4233, 4234
Imam Ibnu Majah : 3199, 3205
Imam Darimi : 1924