Larangan menggunakan lemak bangkai untuk penerangan atau dagangan
Imam Ahmad : 165حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ عَمْرٍو عَنْ طَاوُسٍ عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ ذُكِرَ لِعُمَرَ أَنَّ سَمُرَةَ وَقَالَ مَرَّةً بَلَغَ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ سَمُرَةَ بَاعَ خَمْرًا قَالَ قَاتَلَ اللَّهُ سَمُرَةَ إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَعَنَ اللَّهُ الْيَهُودَ حُرِّمَتْ عَلَيْهِمْ الشُّحُومُ فَجَمَلُوهَا فَبَاعُوهَا
Telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari ['Amru] dari [Thawus] dari [Ibnu Abbas] disebutkan kepada [Umar] bahwa Samurah -dalam kesempatan lain di berkata; - telah sampai kepada Umar bahwa Samurah menjual khamer, maka Umar berkata; "Semoga Allah membinasakan Samurah, sesungguhnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah bersabda: "Allah melaknat Yahudi, karena Allah telah mengharamkan lemak babi kepada mereka, kemudian mereka menjadikannya minyak dan menjualnya."
Hadits Penguat :
Imam Ahmad : 165, 2111, 2809, 6702, 8390, 10236, 12798, 13948, 14449, 15486, 17310
Imam Bukhari : 2071, 2072, 2082, 3201, 3958, 4267
Imam Muslim : 2960, 2961, 2962, 2963
Imam Abu Dawud : 3024, 3025, 3026, 3200
Imam Tirmidzi : 1218
Imam Nasa'i : 4183, 4184, 4590
Imam Ibnu Majah : 2158, 3374
Imam Malik : 1458
Imam Darimi : 2012