Larangan menggunakan lemak bangkai untuk penerangan atau dagangan
Imam Nasa'i : 4184أَخْبَرَنَا إِسْحَقُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ قَالَ أَنْبَأَنَا سُفْيَانُ عَنْ عَمْرٍو عَنْ طَاوُسٍ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَأُبْلِغَ عُمَرُ أَنَّ سَمُرَةَ بَاعَ خَمْرًا قَالَ قَاتَلَ اللَّهُ سَمُرَةَ أَلَمْ يَعْلَمْ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ قَاتَلَ اللَّهُ الْيَهُودَ حُرِّمَتْ عَلَيْهِمْ الشُّحُومُ فَجَمَّلُوهَاقَالَ سُفْيَانُ يَعْنِي أَذَابُوهَا
Telah mengabarkan kepada kami [Ishaq bin Ibrahim], ia berkata; telah memberitakan kepada kami [Sufyan] dari ['Amr] dari [Thawus] dari [Ibnu Abbas], ia berkata; telah disampaikan kepada [Umar] bahwa Samurah telah menjual minuman keras, maka ia berkata; semoga Allah memerangi Samurah. Tidakkah ia mengetahui bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Semoga Allah memerangi orang-orang yahudi, telah diharamkan lemak atas mereka kemudian mereka mencairkannya." Sufyan berkata; yaitu mencairkannya.
Hadits Penguat :
Imam Ahmad : 165, 2111, 2809, 6702, 8390, 10236, 12798, 13948, 14449, 15486, 17310
Imam Bukhari : 2071, 2072, 2082, 3201, 3958, 4267
Imam Muslim : 2960, 2961, 2962, 2963
Imam Abu Dawud : 3024, 3025, 3026, 3200
Imam Tirmidzi : 1218
Imam Nasa'i : 4183, 4184, 4590
Imam Ibnu Majah : 2158, 3374
Imam Malik : 1458
Imam Darimi : 2012