Larangan menggunakan lemak bangkai untuk penerangan atau dagangan
Imam Bukhari : 2072حَدَّثَنَا عَبْدَانُ أَخْبَرَنَا عَبْدُ اللَّهِ أَخْبَرَنَا يُونُسُ عَنْ ابْنِ شِهَابٍ سَمِعْتُ سَعِيدَ بْنَ الْمُسَيَّبِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُأَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ قَاتَلَ اللَّهُ يَهُودَ حُرِّمَتْ عَلَيْهِمْ الشُّحُومُ فَبَاعُوهَا وَأَكَلُوا أَثْمَانَهَاقَالَ أَبُو عَبْد اللَّهِ{ قَاتَلَهُمْ اللَّهُ }لَعَنَهُمْ{ قُتِلَ }لُعِنَ{ الْخَرَّاصُونَ }الْكَذَّابُونَ
Telah menceritakan kepada kami ['Abdan] telah mengabarkan kepada kami ['Abdullah] telah mengabarkan kepada kami [Yunus] dari [Ibnu Syihab]; Aku mendengar [Sa'id bin Al Musayyab] dari [Abu Hurairah radliallahu 'anhu], bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Semoga Allah melaknat Yahudi, karena telah diharamkan atas mereka lemak hewan (sapi dan kambing) namun lalu memperjual belikannya dan memakan uang jual belinya". Berkata, Abu 'Abdullah Al Bukoriy: ' Qaatalahumullah artinya Allah melaknat mereka. (qutila) artinya (lu'ina) seperti artinya: "Terkutuklah orang-orang yang banyak berdusta."
Hadits Penguat :
Imam Ahmad : 165, 2111, 2809, 6702, 8390, 10236, 12798, 13948, 14449, 15486, 17310
Imam Bukhari : 2071, 2072, 2082, 3201, 3958, 4267
Imam Muslim : 2960, 2961, 2962, 2963
Imam Abu Dawud : 3024, 3025, 3026, 3200
Imam Tirmidzi : 1218
Imam Nasa'i : 4183, 4184, 4590
Imam Ibnu Majah : 2158, 3374
Imam Malik : 1458
Imam Darimi : 2012