Larangan memakan atau membawa sesuatu yang tidak sedap baunya ke masjid
Imam Darimi : 1964حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ سَعِيدٍ عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ أَخْبَرَنِي نَافِعٌ عَنْ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ فِي غَزْوَةِ خَيْبَرَ مَنْ أَكَلَ مِنْ هَذِهِ الشَّجَرَةِ يَعْنِي الثُّومَ فَلَا يَأْتِيَنَّ الْمَسَاجِدَ
Telah menceritakan kepada kami [Musaddad] telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Sa'id] dari ['Ubaidullah] telah mengabarkan kepadaku [Nafi'] dari [Ibnu Umar] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda pada saat perang Khaibar: "Barangsiapa makan dari pohon ini yaitu bawang putih, janganlah ia mendatangi masjid."
Hadits Penguat :
Imam Ahmad : 4391, 4485, 7267, 7292, 9178, 11154, 11197, 12469, 14538, 14760, 15658, 17495, 19417
Imam Bukhari : 806, 807, 808, 809, 5031, 5032, 6812
Imam Muslim : 870, 871, 872, 873, 874, 875, 876, 877, 878
Imam Abu Dawud : 3326, 3329, 3330, 3331
Imam Tirmidzi : 1728
Imam Nasa'i : 700
Imam Ibnu Majah : 1005, 1006
Imam Malik : 27
Imam Darimi : 1964