Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: tidak sah shalat seorang laki-laki yang tidak menegakkan tulang punggungnya ketika rukuk dan sujud
Imam Darimi : 1293
أَخْبَرَنَا يَعْلَى بْنُ عُبَيْدٍ حَدَّثَنَا الْأَعْمَشُ عَنْ عُمَارَةَ هُوَ ابْنُ عُمَيْرٍ عَنْ أَبِي مَعْمَرٍ عَنْ أَبِي مَسْعُودٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا تُجْزِئُ صَلَاةٌ لَا يُقِيمُ الرَّجُلُ فِيهَا صُلْبَهُ فِي الرُّكُوعِ وَالسُّجُودِ
Telah mengabarkan kepada kami [Ya'la bin 'Ubaid] telah menceritakan kepada kami [Al A'masy] dari ['Umarah] -yaitu Ibnu 'Umair- dari [Abu Ma'mar] dari [Abu Mas'ud] ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidaklah sah shalat seseorang yang tidak meluruskan tulang punggungnya disaat rukuk dan sujud."