Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: tidak sah shalat seorang laki-laki yang tidak menegakkan tulang punggungnya ketika rukuk dan sujud
Imam Ahmad : 16456حَدَّثَنَا حُسَيْنُ بْنُ مُحَمَّدٍ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ سُلَيْمَانَ قَالَ سَمِعْتُ عُمَارَةَ بْنَ عُمَيْرٍ التَّيْمِيَّ يُحَدِّثُ عَنْ أَبِي مَعْمَرٍ الْأَزْدِيِّ عَنْ أَبِي مَسْعُودٍ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا تُجْزِئُ صَلَاةٌ لِرَجُلٍ أَوْ لِأَحَدٍ لَا يُقِيمُ ظَهْرَهُ فِي الرُّكُوعِ وَالسُّجُودِ
Telah menceritakan kepada kami [Husain bin Muhammad] Telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Sulaiman] berkata; saya telah mendengar [Umarah bin Umair At-Taimi] menceritakan dari [Abu Ma'mar Al Azdi] dari [Abu Mas'ud] dari Nabi Shallallahu'alaihiwasallam bersabda: "Tidak sah shalat seorang laki-laki yang tidak meluruskan punggungnya dalam rukuk maupun sujud."