Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: tidak sah shalat seorang laki-laki yang tidak menegakkan tulang punggungnya ketika rukuk dan sujud
Imam Darimi : 1379أَخْبَرَنَا أَبُو نُعَيْمٍ حَدَّثَنَا ابْنُ عُيَيْنَةَ عَنْ الزُّهْرِيِّ عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ جِئْتُ أَنَا وَالْفَضْلُ يَعْنِي عَلَى أَتَانٍ وَالنَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّي بِمِنًى أَوْ بِعَرَفَةَ فَمَرَرْتُ عَلَى بَعْضِ الصَّفِّ فَنَزَلْتُ عَنْهَا وَتَرَكْتُهَا تَرْعَى وَدَخَلْتُ فِي الصَّفِّ
Telah mengabarkan kepada kami [Abu Nu'aim] telah menceritakan kepada kami [Ibnu 'Uyainah] dari [Az Zuhri] dari ['Ubaidullah bin Abdullah] dari [Ibnu Abbas] ia berkata, "Aku dan Al Fadll datang dengan mengendarai keledai, sementara Nabi shallallahu 'alaihi wasallam sedang melaksanakan shalat di Mina, atau Arafah. Aku lalu melintasi sebagian shaf, aku lalu turun dan membiarkan keledai itu merumput. Setelah itu aku masuk ke dalam shaf."