Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: tidak sah shalat seorang laki-laki yang tidak menegakkan tulang punggungnya ketika rukuk dan sujud
Imam Nasa'i : 1017أَخْبَرَنَا قُتَيْبَةُ قَالَ حَدَّثَنَا الْفُضَيْلُ عَنْ الْأَعْمَشِ عَنْ عُمَارَةَ بْنِ عُمَيْرٍ عَنْ أَبِي مَعْمَرٍ عَنْ أَبِي مَسْعُودٍ قَالَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا تُجْزِئُ صَلَاةٌ لَا يُقِيمُ الرَّجُلُ فِيهَا صُلْبَهُ فِي الرُّكُوعِ وَالسُّجُودِ
Telah mengabarkan kepada kami [Qutaibah] dia berkata; telah menceritakan kepada kami [Al Fudhail] dari [Al A'masy] dari ['Umarah bin 'Umair] dari [Abu Ma'mar] dari [Abu Mas'ud] dia berkata; Rasulullah Shallallahu'alaihi wasallam bersabda: "Tidak sempurna shalat seseorang yang tidak meluruskan punggungnya (Thuma'ninah) ketika ruku' dan sujud."