Masuk Islam, klik di sini
ISLAM AL-HAQ: QURAN & HADITS
(Islam yang Benar)



Dan janganlah kalian dekati mereka (wanita yang sedang haid) hingga ia suci atau mandi
Imam Darimi : 1065

أَخْبَرَنَا يَزِيدُ بْنُ هَارُونَ عَنْ هِشَامٍ عَنْ الْحَسَنِ فِي الرَّجُلِ يَطَأُ امْرَأَتَهُ وَقَدْ رَأَتْ الطُّهْرَ قَبْلَ أَنْ تَغْتَسِلَ قَالَ هِيَ حَائِضٌ مَا لَمْ تَغْتَسِلْ وَعَلَيْهِ الْكَفَّارَةُ وَلَهُ أَنْ يُرَاجِعَهَا مَا لَمْ تَغْتَسِلْ

Telah mengabarkan kepada kami [Yazid bin Harun] dari [Hisyam] dari [Al Hasan] Tentang seorang laki-laki yang menggauli isterinya dan ia (isterinya) benar-benar telah melihat (tanda-tanda) suci sebelum ia mandi (hadats), ia berkata: "Ia masih berstatus haid selama belum mandi dan suami berkewajiban membayar kaffarah dan ia (suami) hendaknya meruju' isterinya selama ia belum mandi."

Hadits Penguat :

Imam Darimi : 1059, 1060, 1061, 1062, 1063, 1064, 1065, 1066, 1067, 1068, 1069, 1070