Masuk Islam, klik di sini
ISLAM AL-HAQ: QURAN & HADITS
(Islam yang Benar)



Haidnya sudah berhenti tapi ia meninggalkan mandi dua atau beberapa hari hendaknya ia segera diminta untuk bertaubat
Imam Darimi : 1060

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ يُوسُفَ قَالَ سُئِلَ سُفْيَانُ أَيُجَامِعُ الرَّجُلُ امْرَأَتَهُ إِذَا انْقَطَعَ عَنْهَا الدَّمُ قَبْلَ أَنْ تَغْتَسِلَ فَقَالَ لَا فَقِيلَ أَرَأَيْتَ إِنْ تَرَكَتْ الْغُسْلَ يَوْمَيْنِ أَوْ أَيَّامًا قَالَ تُسْتَتَابُ

Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Yusuf] ia berkata: " [Sufyan] pernah ditanya, apakah seorang laki-laki boleh menggauli isterinya jika darah (haidnya) Telah berhenti sebelum ia mandi?", ia menjawab: "Tidak boleh", ditanyakan: "Bagaimana pendapatmu jika ia meninggalkan mandi dua atau beberapa hari?", ia menjawab: "Hendaknya ia segera diminta untuk bertaubat".

Hadits Penguat :