Masuk Islam, klik di sini
ISLAM AL-HAQ: QURAN & HADITS
(Islam yang Benar)



Membuncah syahwatnya, hendaknya ia segera mencuci kemaluannya
Imam Darimi : 1069

أَخْبَرَنَا أَبُو النُّعْمَانِ حَدَّثَنَا أَبُو عَوَانَةَ عَنْ لَيْثِ بْنِ أَبِي سُلَيْمٍ عَنْ عَطَاءٍ فِي الْمَرْأَةِ يَنْقَطِعُ عَنْهَا الدَّمُ قَالَ إِنْ أَدْرَكَهُ الشَّبَقُ غَسَلَتْ فَرْجَهَا ثُمَّ أَتَاهَا

Telah mengabarkan kepada kami [Abu An Nu'man] telah menceritakan kepada kami [Abu 'Awanah] dari [Laits bin Abu Sulaim] dari ['Atha`] Tentang seorang wanita yang darah (haidnya) Telah berhenti, ia berkata: "Apabila ia (suami) sudah membuncah syahwatnya, hendaknya ia (isteri) segera mencuci kemaluannya, kemudian ia (suami) boleh mendatanginya".

Hadits Penguat :

Imam Darimi : 1069, 1070