Hukum tentang memakan hasil buruan anjing terlatih dan panah yang dilepaskan dengan menyebut nama Allah
Imam Nasa'i : 4196
أَخْبَرَنَا عَمْرُو بْنُ عَلِيٍّ قَالَ حَدَّثَنَا يَحْيَى قَالَ حَدَّثَنَا زَكَرِيَّا وَهُوَ ابْنُ أَبِي زَائِدَةَ قَالَ حَدَّثَنَا عَامِرٌ عَنْ عَدِيِّ بْنِ حَاتِمٍ قَالَسَأَلْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ الْكَلْبِ فَقَالَ إِذَا أَرْسَلْتَ كَلْبَكَ فَسَمَّيْتَ فَكُلْ وَإِنْ وَجَدْتَ كَلْبًا آخَرَ مَعَ كَلْبِكَ فَلَا تَأْكُلْ فَإِنَّمَا سَمَّيْتَ عَلَى كَلْبِكَ وَلَمْ تُسَمِّ عَلَى غَيْرِهِ
Telah mengabarkan kepada kami ['Amr bin Ali], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Yahya], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Zakariya yaitu Ibnu Abu Zaidah], ia berkata; telah menceritakan kepada kami ['Amir] dari ['Adi bin Hatim], ia berkata; saya bertanya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengenai anjing. Kemudian beliau bersabda: "Apabila engkau mengirimkan anjingmu maka sebutkan nama Allah dan makanlah, dan apabila engkau dapati anjing yang lain bersama dengan anjingmu maka janganlah engkau makan, karena sesungguhnya engkau hanya menyebut nama Allah pada anjingmu saja, dan tidak menyebutnya pada anjing yang lain."
Hadits Penguat :
Imam Ahmad : 6438, 17067, 17071, 17534, 17544, 17547, 17554, 18562, 18563, 18574, 18579, 18580, 18581, 18582
Imam Bukhari : 169, 1913, 5053, 5054, 5055, 5061, 5062, 5063, 5064, 6848
Imam Muslim : 3560, 3561, 3562, 3563, 3564, 3565, 3566, 3567
Imam Abu Dawud : 2464, 2465, 2469, 2471, 2472, 2474
Imam Tirmidzi : 1384, 1385, 1389, 1390, 1391
Imam Nasa'i : 4190, 4191, 4192, 4194, 4195, 4196, 4197, 4198, 4199, 4200, 4201, 4222, 4224, 4225, 4231, 4232, 4233, 4234
Imam Ibnu Majah : 3199, 3205
Imam Malik : 935
Imam Darimi : 1918, 1924