Hadits Perwakilan
Kewajiban memberi budak makanan dan pakaian seperti yang dipakai tuannya, dan tidak membebaninya di luar kemampuannya
Imam Ahmad : 7060حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنِ ابْنِ عَجْلَانَ عَنْ بُكَيْرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ عَنْ عَجْلَانَ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لِلْمَمْلُوكِ طَعَامُهُ وَكِسْوَتُهُ وَلَا تُكَلِّفُونَهُ مِنْ الْعَمَلِ مَا لَا يُطِيقُ
Telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Ibnu 'Ajlan] dari [Bukair bin Abdullah] dari ['Ajlan] dari [Abu Hurairah] dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa Salam, beliau bersabda: "Seorang hamba sahaya berhak untuk mendapatkan makanan dan pakaiannya, janganlah kalian bebani dia dengan pekerjaan yang di luar kemampuannya."