Masuk Islam, klik di sini
ISLAM AL-HAQ: QURAN & HADITS
(Islam yang Benar)



Kewajiban memberi budak makanan dan pakaian seperti yang dipakai tuannya, dan tidak membebaninya di luar kemampuannya
Imam Ahmad : 7060

حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنِ ابْنِ عَجْلَانَ عَنْ بُكَيْرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ عَنْ عَجْلَانَ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لِلْمَمْلُوكِ طَعَامُهُ وَكِسْوَتُهُ وَلَا تُكَلِّفُونَهُ مِنْ الْعَمَلِ مَا لَا يُطِيقُ

Telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Ibnu 'Ajlan] dari [Bukair bin Abdullah] dari ['Ajlan] dari [Abu Hurairah] dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa Salam, beliau bersabda: "Seorang hamba sahaya berhak untuk mendapatkan makanan dan pakaiannya, janganlah kalian bebani dia dengan pekerjaan yang di luar kemampuannya."

Hadits Penguat :

Imam Ahmad : 7060, 7061, 8154, 20440, 20461
Imam Bukhari : 29, 2359
Imam Muslim : 3139, 3140, 3141
Imam Abu Dawud : 4491
Imam Tirmidzi : 1868
Imam Ibnu Majah : 3680