Masuk Islam, klik di sini
ISLAM AL-HAQ: QURAN & HADITS
(Islam yang Benar)



- Mu'amalah (Hukum Perdata) Bagi hasil perkerbunan, pertanian Rasulullah melarang kami dari praktik Al Mukhabarah (Seseorang membayari tanah hanya dengan setengah, sepertiga atau seperempat)
Hasil Penelusuran Hadits :
Total Hadits : 1
Hadits Perwakilan
Rasulullah melarang kami dari praktik Al Mukhabarah (Seseorang membayari tanah hanya dengan setengah, sepertiga atau seperempat)
Imam Ahmad : 15264

حَدَّثَنَا إِسْمَاعِيلُ قَالَ أَخْبَرَنَا أَيُّوبُ عَنْ عَمْرِو بْنِ دِينَارٍ قَالَ سَمِعْتُ ابْنَ عُمَرَ يَقُولُ مَا كُنَّا نَرَى بِالْخَبْرِ بَأْسًا حَتَّى زَعَمَ ابْنُ خَدِيجٍ عَامَ أَوَّلٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْهُ

Telah menceritakan kepada kami [Isma'il] berkata; telah mengabarkan kepada kami [Ayyub] dari ['Amar bin Dinar] berkata; saya telah mendengar [Ibnu 'Umar] berkata; Dahulu pendapat kami perihal mukhabarah tidak masalah sampai [Ibnu Khadij] yakin pada tahun pertama Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam melarangnya.

Hadits Penguat :

Imam Ahmad : 15264, 20644
Imam Muslim : 2867, 2879
Imam Abu Dawud : 2957, 2958
Imam Nasa'i : 3856, 3857, 3858