Masuk Islam, klik di sini
ISLAM AL-HAQ: QURAN & HADITS
(Islam yang Benar)



Rasulullah melarang kami dari praktik Al Mukhabarah (Seseorang membayari tanah hanya dengan setengah, sepertiga atau seperempat)

Imam Ahmad : 4358

حَدَّثَنَا سُفْيَانُ قَالَ سَمِعَ عَمْرٌو ابْنَ عُمَرَ كُنَّا نُخَابِرُ وَلَا نَرَى بِذَلِكَ بَأْسًا حَتَّى زَعَمَ رَافِعُ بْنُ خَدِيجٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْهُ فَتَرَكْنَاهُ

Telah menceritakan kepada kami [Sufyan] ia berkata; [Amru] mendengar [Ibnu Umar], "Kami pernah melakukan mukhabarah (mengelola tanah dengan pembagian tertentu) dan kami tidak memandang hal itu sebagai dosa. Hingga [Rafi' bin Khadij] mengaku bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah melarang hal itu, lalu kami pun meninggalkannya."

Hadits Penguat :

Imam Ahmad : 4358, 15242, 15264, 16627, 16642, 20644
Imam Bukhari : 2174, 2175
Imam Muslim : 2867, 2879, 2881, 2882
Imam Abu Dawud : 2957, 2958
Imam Nasa'i : 3856, 3857, 3858, 3861, 3871