Imam Ahmad : 16642
حَدَّثَنَا سُفْيَانُ بْنُ عُيَيْنَةَ قَالَ سَمِعْتُ عَمْرًا قَالَ سَمِعَ ابْنَ عُمَرَ قَالَ كُنَّا نُخَابِرُ وَلَا نَرَى بِذَلِكَ بَأْسًا حَتَّى زَعَمَ رَافِعٌ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْهُ فَتَرَكْنَاهُ
Telah menceritakan kepada kami [Sufyan bin Uyainah] dia berkata; saya mendengar [Amru] berkata, Bahwasanya ia mendengar [Ibnu Umar] berkata, "Kami mengelola lahan pertanian milik orang lain dengan ganjaran mengambil sebagian dari hasil panennya, sementara kami tidak melihat hal itu sebagai hal yang terlarang sampai [Rafi' bin Khadij] berdalih bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah melarangnya, maka kami pun meninggalkannya."