Masuk Islam, klik di sini
ISLAM AL-HAQ: QURAN & HADITS
(Islam yang Benar)



- Rumah Tangga Perceraian (thalaq) dan iddah Wanita hamil yang ditinggal mati suaminya, iddahnya berakhir dengan melahirkan meski belum empat bulan sepuluh hari

Hasil Penelusuran Hadits :
Total Hadits : 1
Hadits Perwakilan
Wanita hamil yang ditinggal mati suaminya, iddahnya berakhir dengan melahirkan meski belum empat bulan sepuluh hari
Imam Ahmad : 18158

حَدَّثَنَا رَوْحٌ قَالَ ثَنَا مَالِكُ بْنُ أَنَسٍ عَنْ هِشَامِ بْنِ عُرْوَةَ عَنْ أَبِيهِ أَنَّ الْمِسْوَرَ بْنَ مَخْرَمَةَ أخْبَرَهُ قَالَ وَثَنَا إِسْحَاقُ يَعْنِي ابْنَ الطَّبَّاعِ قَالَ أَخْبَرَنِي مَالِكٌ عَنْ هِشَامٍ عَنْ أَبِيهِ عَنِ الْمِسْوَرِ بْنِ مَخْرَمَةَ أَنَّ سُبَيْعَةَ الْأَسْلَمِيَّةَ نُفِسَتْ بَعْدَ وَفَاةِ زَوْجِهَا بِلَيَالٍ فَقَالَ لَهَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَدْ حَلَلْتِ فَانْكِحِي

Telah menceritakan kepada kami [Rauh] ia berkata, Telah menceritakan kepada kami [Malik bin Anas] dari [Hisyam bin Urwah] dari [bapaknya] bahwa [Miswar bin Makhramah] -dalam riwayat lain- (Imam Ahmad) Berkata, dan Telah menceritakan kepada kami [Ishaq] yakni Ibnu Thabba', ia berkata, telah mengabarkan kepadaku [Malik] dari [Hisyam] dari [bapaknya] dari [Miswar bin Makhramah] bahwasanya Subai'ah Al Aslamiyyah melahirkan setelah beberapa malam dari kematian suaminya, maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda kepadanya: "Kamu telah halal, silahkan menikah."

Hadits Penguat :

Imam Ahmad : 4052, 17964, 17965, 18158, 25266, 25438, 25453, 25490, 25496, 25859, 25860, 26166, 26167
Imam Bukhari : 3691, 4907, 4908
Imam Muslim : 2728, 2729
Imam Abu Dawud : 1962
Imam Tirmidzi : 1106, 1114, 1115
Imam Nasa'i : 3448, 3449, 3450, 3451, 3452, 3453, 3454, 3455, 3456, 3457, 3459, 3460, 3461, 3462
Imam Ibnu Majah : 2017, 2018
Imam Malik : 1077, 1079, 1080
Imam Darimi : 2178, 2179, 2181