Wanita hamil yang ditinggal mati suaminya, iddahnya berakhir dengan melahirkan meski belum empat bulan sepuluh hari
Imam Bukhari : 4907
حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ بُكَيْرٍ عَنْ اللَّيْثِ عَنْ يَزِيدَ أَنَّ ابْنَ شِهَابٍ كَتَبَ إِلَيْهِ أَنَّ عُبَيْدَ اللَّهِ بْنَ عَبْدِ اللَّهِ أَخْبَرَهُ عَنْ أَبِيهِ أَنَّهُ كَتَبَ إِلَى ابْنِ الْأَرْقَمِ أَنْ يَسْأَلَ سُبَيْعَةَ الْأَسْلَمِيَّةَكَيْفَ أَفْتَاهَا النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَتْ أَفْتَانِي إِذَا وَضَعْتُ أَنْ أَنْكِحَ
Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Bukair] dari [Al Laits] dari [Yazid] bahwa [Ibnu Syihab] pernah menulis kepadanya bahwa [Ubaidullah bin Abdullah] telah mengabarkan kepadanya, dari [bapaknya] bahwa ia telah menulis kepada [Ibnul Arqam] untuk bertanya kepada Subai'ah Al Aslamiyyah tentang fatwa yang telah disampaikan kepada oleh Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Maka [Subai'ah] berkata, "Beliau berfatwa padaku bahwa jika aku telah melahirkan, maka aku boleh menikah."
Hadits Penguat :
Imam Ahmad : 4052, 17964, 17965, 18158, 18159, 25266, 25438, 25453, 25490, 25496, 25859, 25860, 26166, 26167
Imam Bukhari : 3691, 4907, 4908
Imam Muslim : 2728, 2729
Imam Abu Dawud : 1962
Imam Tirmidzi : 1106, 1114, 1115
Imam Nasa'i : 3448, 3449, 3450, 3451, 3452, 3453, 3454, 3455, 3456, 3457, 3459, 3460, 3461, 3462
Imam Ibnu Majah : 2017, 2018
Imam Malik : 1077, 1079, 1080
Imam Darimi : 2178, 2179, 2181