Masuk Islam, klik di sini
ISLAM AL-HAQ: QURAN & HADITS
(Islam yang Benar)



Wanita hamil yang ditinggal mati suaminya, iddahnya berakhir dengan melahirkan meski belum empat bulan sepuluh hari
Imam Nasa'i : 3457

أَخْبَرَنَا حُسَيْنُ بْنُ مَنْصُورٍ قَالَ حَدَّثَنَا جَعْفَرُ بْنُ عَوْنٍ قَالَ حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ سَعِيدٍ قَالَ أَخْبَرَنِي سُلَيْمَانُ بْنُ يَسَارٍ قَالَ أَخْبَرَنِي أَبُو سَلَمَةَ بْنُ عَبْدِ الرَّحْمَنِ قَالَ كُنْتُ أَنَا وَابْنُ عَبَّاسٍ وَأَبُو هُرَيْرَةَ فَقَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ إِذَا وَضَعَتْ الْمَرْأَةُ بَعْدَ وَفَاةِ زَوْجِهَا فَإِنَّ عِدَّتَهَا آخِرُ الْأَجَلَيْنِ فَقَالَ أَبُو سَلَمَةَ فَبَعَثْنَا كُرَيْبًا إِلَى أُمِّ سَلَمَةَيَسْأَلُهَا عَنْ ذَلِكَ فَجَاءَنَا مِنْ عِنْدِهَا أَنَّ سُبَيْعَةَ تُوُفِّيَ عَنْهَا زَوْجُهَا فَوَضَعَتْ بَعْدَ وَفَاةِ زَوْجِهَا بِأَيَّامٍ فَأَمَرَهَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ تَتَزَوَّجَ

Telah mengabarkan kepada kami [Husain bin Manshur] berkata; telah menceritakan kepada kami [Ja'far bin 'Aud] berkata; telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Sa'id] berkata; telah mengabarkan kepadaku [Sulaiman bin Yasar] berkata; telah mengabarkan kepada kami [Abu Salamah bin Abdurrahman] berkata, "Aku bersama Ibnu Abbas dan Abu Hurairah. Kemudian Ibnu Abbas berkata, "Apabila seorang wanita melahirkan setelah suaminya meninggal, maka sesungguhnya 'iddahnya adalah akhir dari dua masa 'iddah." Kemudian Abu Salamah berkata, "Kemudian kami mengirim [Kuraib] kepada [Ummu Salamah] untuk menanyakan hal tersebut, kemudian ia datang lagi kepada kami mengabarkan bahwa Subai'ah telah ditinggal mati suaminya dan melahirkan beberapa hari setelah suaminya meninggal. Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam kemudian memerintahkan kepadanya agar menikah lagi."

Hadits Penguat :

Imam Ahmad : 18158, 25438, 25490, 25496, 26166, 26167
Imam Bukhari : 3691
Imam Muslim : 2728, 2729
Imam Abu Dawud : 1962
Imam Tirmidzi : 1106
Imam Nasa'i : 3451, 3452, 3454, 3455, 3456, 3457, 3459, 3460, 3462
Imam Malik : 1077, 1079, 1080
Imam Darimi : 2178, 2179