Hadits Perwakilan
Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: jika salah seorang dari kalian telah menunaikan shalat jum'at, maka hendaklah ia shalat empat rakaat setelahnya
Imam Ahmad : 10081حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ عَاصِمٍ حَدَّثَنَا سُهَيْلُ بْنُ أَبِي صَالِحٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا صَلَّى أَحَدُكُمْ الْجُمُعَةَ فَلْيُصَلِّ بَعْدَهَا أَرْبَعَ رَكَعَاتٍ
Telah menceritakan kepada kami [Ali bin 'Ashim], dia berkata; telah menceritakan kepada kami [Suhail bin Abu Shalih] dari [bapaknya] dari [Abu Hurairah], dia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Jika salah seorang dari kalian shalat jum'at, maka hendaklah ia shalat empat raka'at setelahnya."