Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: jika salah seorang dari kalian telah menunaikan shalat jum'at, maka hendaklah ia shalat empat rakaat setelahnya
Imam Nasa'i : 1409أَخْبَرَنَا إِسْحَقُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ قَالَ أَنْبَأَنَا جَرِيرٌ عَنْ سُهَيْلٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا صَلَّى أَحَدُكُمْ الْجُمُعَةَ فَلْيُصَلِّ بَعْدَهَا أَرْبَعًا
Telah mengabarkan kepada kami [Ishaq bin Ibrahim] dia berkata; telah memberitakan kepada kami [Jarir] dari [Suhail] dari [bapaknya] dari [Abu Hurairah] dia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Apabila salah seorang dari kalian mengerjakan shalat Jum'at, hendaklah dia shalat setelahnya empat raka'at."