Hadits Perwakilan
Tidak diterima shalat orang yang sudah haid kecuali dengan mengenakan mukenah
Imam Ahmad : 24012حَدَّثَنَا أَبُو كَامِلٍ وَعَفَّانُ قَالَا حَدَّثَنَا حَمَّادٌ عَنْ قَتَادَةَ قَالَ عَفَّانُ أَخْبَرَنَا قَتَادَةُ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ سِيرِينَ عَنْ صَفِيَّةَ بِنْتِ الْحَارِثِ عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا تُقْبَلُ صَلَاةُ حَائِضٍ إِلَّا بِخِمَارٍ
Telah menceritakan kepada kami [Abu Kamil] dan [Affan] keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami [Hammad] dari [Qatadah], Affan berkata; telah mengabarkan kepada kami Qatadah dari [Muhammad bin Sirin] dari [Shofiyah binti Al Harits] dari [Aisyah] bahwa Nabi Shallallahu'alaihiwasallam bersabda: "Tidak diterima shalat orang yang haid kecuali dengan mengenakan mukenah."