Masuk Islam, klik di sini
ISLAM AL-HAQ: QURAN & HADITS
(Islam yang Benar)



Kewajiban menutup aurat bagi wanita yang sudah haid (baligh) dalam shalat
Imam Ahmad : 24650

حَدَّثَنَا عَفَّانُ حَدَّثَنَا حَمَّادٌ قَالَ أَخْبَرَنَا قَتَادَةُ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ سِيرِينَ عَنْ صَفِيَّةَ بِنْتِ الْحَارِثِ عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا يَقْبَلُ اللَّهُ صَلَاةَ حَائِضٍ إِلَّا بِخِمَارٍ

Telah menceritakan kepada kami [Affan] telah menceritakan kepada kami [Hammad] berkata; telah mengabarkan kepada kami [Qatadah] dari [Muhammad bin Sirin] dari [Shofiyah binti Al Harits] dari [Aisyah] bahwa Nabi shallallahu'alaihi wa sallam bersabda: "Allah tidak akan menerima shalatnya orang yang sedang haidh, kecuali dengan mengenakan penutup kepala."

Hadits Penguat :

Imam Ahmad : 24012, 24649, 24650, 25028
Imam Abu Dawud : 546
Imam Ibnu Majah : 647