Hadits Perwakilan
Mengutusku membunuh dan mengambil hartanya orang menikahi isteri bapaknya
Imam Ahmad : 17822حَدَّثَنَا وَكِيعٌ حَدَّثَنَا حَسَنُ بْنُ صَالِحٍ عَنِ السُّدِّيِّ عَنْ عَدِيِّ بْنِ ثَابِتٍ عَنِ الْبَرَاءِ قَالَ لَقِيتُ خَالِي وَمَعَهُ الرَّايَةُ فَقُلْتُ أَيْنَ تُرِيدُ قَالَ بَعَثَنِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِلَى رَجُلٍ تَزَوَّجَ امْرَأَةَ أَبِيهِ مِنْ بَعْدِهِ أَنْ أَضْرِبَ عُنُقَهُ أَوْ أَقْتُلَهُ وَآخُذَ مَالَهُ
Telah menceritakan kepada kami [Waki'] Telah menceritakan kepada kami [Hasan bin Shalih] dari [As Sudi] dari [Adi bin Tsabit] dari [Al Baraa`] ia berkata; Saya bertemu pamanku yang sedang membawa bendera (simbol perang, pent), maka saya pun bertanya, "Kemana kamu akan pergi?" ia menjawab, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengutusku untuk menemui seorang laki-laki yang menikahi isteri bapaknya sepeninggalnya, lalu aku akan menebas lehernya dan mengambil hartanya."