Mengutusku membunuh dan mengambil hartanya orang menikahi isteri bapaknya
Imam Ahmad : 17883حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ حَدَّثَنَا مَعْمَرٌ عَن أَشْعَثَ عَن عَدِيِّ بْنِ ثَابِتٍ عَن يَزِيدَ بْنِ الْبَرَاءِ عَن أَبِيهِ قَالَ لَقِيَنِي عَمِّي وَمَعَهُ رَايَةٌ فَقُلْتُ أَيْنَ تُرِيدُ فَقَالَ بَعَثَنِي النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِلَى رَجُلٍ تَزَوَّجَ امْرَأَةَ أَبِيهِ فَأَمَرَنِي أَنْ أَقْتُلَهُ
Telah menceritakan kepada kami [Abdurrazaq] Telah menceritakan kepada kami [Ma'mar] dari [Asy'ats] dari [Adi bin Tsabit] dari [Yazid bin Al Baraa`] dari [bapaknya] ia berkata; Pamanku menemuiku, sementara ia sedang membawa (simbol perang, pent), maka saya pun bertanya, "Kemana kamu akan pergi?" ia menjawab, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengutusku untuk menemui seorang laki-laki yang menikahi isteri bapaknya sepeninggalnya, dan beliau memerintahkanku untuk menebas lehernya."