Masuk Islam, klik di sini
ISLAM AL-HAQ: QURAN & HADITS
(Islam yang Benar)



Mengutusku membunuh dan mengambil hartanya orang menikahi isteri bapaknya

Imam Ahmad : 17877

حَدَّثَنَا عُثْمَانُ بْنُ مُحَمَّدٍ قَالَ عَبْد اللَّهِ وَسَمِعْتُهُ أَنَا مِنْ عُثْمَانَ قَالَ حَدَّثَنَا جَرِيرُ بْنُ عَبْدِ الْحَمِيدِ عَن مُطَرِّفٍ عَن أَبِي الْجَهْمِ عَن الْبَرَاءِ بْنِ عَازِبٍ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَعَثَ إِلَى رَجُلٍ تَزَوَّجَ امْرَأَةَ أَبِيهِ أَنْ يَقْتُلَهُ

Telah menceritakan kepada kami [Utsman bin Muhammad] telah berkata Abdullah dan saya mendengarnya dari Utsman ia berkata, Telah menceritakan kepada kami [Jarir bin Abdul Hamid] dari [Mutharrif] dari [Abu Al Jahm] dari [Al Baraa` bin 'Azib] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam pernah mengutus beberapa orang untuk membunuh seorang laki-laki yang menikahi isteri bapaknya (sepeninggalnya).

Hadits Penguat :

Imam Ahmad : 1740, 17822, 17840, 17841, 17867, 17868, 17869, 17877, 17883
Imam Nasa'i : 3280
Imam Ibnu Majah : 2598
Imam Darimi : 2141